✦ Jasa Pendirian CV Terpercaya Sejak 2018 ✦

Jasa Pendirian CV Cepat, Legal & Terpercaya

Urus pendirian CV bisnis kamu tanpa ribet. Akta notaris resmi, SK Kemenkumham, proses transparan. Mulai dari Rp1,9 juta.

2.500+CV & PT Berdiri
Rp 1,9 JutaMulai Dari
5–7 HariProses Selesai
98%Klien Puas
✅ Akta Notaris Resmi
🏛️ SK Kemenkumham
🔐 Data Aman & Rahasia
📞 Support 7 Hari/Minggu
💯 Garansi Legalitas
JP
Ditangani langsung oleh Tim Konsultan jasapembuatanpt.com Berpengalaman sejak 2018 • 2.500+ badan usaha didirikan • Melayani seluruh Indonesia
✓ Praktisi Aktif 8+ Tahun ✓ Spesialis Firma, CV & PT ✓ 34 Kota di Indonesia
CV
Commanditaire Vennootschap
Badan usaha persekutuan yang cocok untuk UKM, kontraktor, dan bisnis bersama
Akta Notaris SK Kemenkumham NIB & NPWP 2 Pendiri
Tentang Layanan

Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal.

CV adalah pilihan populer untuk usaha skala kecil–menengah, kontraktor, vendor, dan bisnis bersama karena lebih mudah dan murah didirikan dibanding PT, namun tetap memberikan identitas usaha yang diakui secara hukum.

Dengan CV yang terdaftar resmi, bisnis kamu akan lebih dipercaya oleh klien, mitra, dan lembaga keuangan — membuka peluang tender, kerjasama, dan akses modal yang lebih luas.

Mudah Didirikan Biaya Terjangkau Akta Notaris SK Kemenkumham Cocok untuk UKM
Perbandingan

CV vs PT: Mana yang Cocok untuk Bisnis Kamu?

Pahami perbedaannya agar bisa memilih bentuk usaha yang paling sesuai

CV

CV Cocok untuk UKM, kontraktor & bisnis bersama

Status hukumBadan usaha (bukan badan hukum)
Jumlah pendiriMinimal 2 orang
NotarisWajib
Biaya mulai dariRp 1,9 Juta
Tanggung jawabTidak terbatas (sekutu aktif)
Cocok untukUKM, kontraktor, vendor
Proses selesai5–7 hari kerja
PT

PT Untuk bisnis skala menengah–besar

Status hukumBadan hukum resmi
Jumlah pendiriMinimal 2 orang
NotarisWajib
Biaya mulai dariRp 2,9 Juta
Tanggung jawabTerbatas pada saham
Cocok untukSemua skala, investor, IPO
Proses selesai5–7 hari kerja
Tidak yakin pilih CV atau PT? Konsultasi gratis dengan tim kami — kami bantu analisa kebutuhan dan rekomendasikan yang terbaik untuk bisnis kamu.
Yang Kami Urus

Layanan Pendirian CV Lengkap

Satu tempat untuk semua kebutuhan legalitas CV kamu

📝

Akta Pendirian CV

Dibuat oleh notaris resmi terdaftar Kemenkumham

🏛️

SK Kemenkumham

Surat Keputusan pengesahan CV resmi negara

📋

NIB / Izin Usaha

Nomor Induk Berusaha via sistem OSS

🧾

NPWP Perusahaan

Pendaftaran NPWP badan usaha CV

🏢

Virtual Office

Alamat domisili CV yang legal & strategis

💼

PKP

Pengurusan Pengusaha Kena Pajak

Paket Harga

Biaya Pendirian CV — Promo Diskon 50%!

Harga all-in, transparan, tidak ada biaya tersembunyi.

Hemat 50%
Paket CV
Rp 4.000.000
Rp 1,9 Juta / CV
  • Free konsultasi
  • Pengecekan & pemesanan nama CV
  • Akta pendirian
  • SK Kemenkumham
Hemat 50%
CV + Izin + Virtual Office
Rp 13.000.000
Rp 6,5 Juta / CV
  • Semua fasilitas paket CV + Izin
  • Virtual Office 1 Tahun
  • Layanan Resepsionis
  • Penerimaan Surat
  • Meeting Room
Hemat 50%
CV + Izin + VO + PKP
Rp 17.000.000
Rp 8,5 Juta / CV
  • Semua fasilitas paket CV + Izin + VO
  • Pengurusan PKP
  • Pengusaha Kena Pajak resmi
Cara Kerja

Proses Pendirian CV — 6 Langkah Mudah

Selesai dalam 5–7 hari kerja, tanpa perlu bolak-balik ke kantor

1

Konsultasi Gratis

Chat via WhatsApp, ceritakan kebutuhan bisnis kamu.

2

Kirim Dokumen

KTP & NPWP semua pendiri (sekutu aktif & pasif).

3

Cek Nama CV

Kami cek ketersediaan nama di sistem AHU Kemenkumham.

4

Akta Notaris

Notaris mitra kami menyiapkan akta pendirian CV.

5

Daftar Kemenkumham

CV didaftarkan untuk mendapatkan SK pengesahan resmi.

6

Dokumen Dikirim

SK, NIB, NPWP selesai dan dikirimkan ke kamu.

Persyaratan

Syarat Mendirikan CV

Dokumen sederhana, proses mudah — kami bantu dari awal sampai selesai

Dokumen yang Dibutuhkan

KTP semua pendiri (WNI)
NPWP pribadi semua pendiri (aktif)
Nama CV (minimal 3 kata)
Alamat domisili usaha yang sah
Bidang usaha sesuai KBLI
Nomor telepon & email aktif

Ketentuan Pendiri CV

Minimal 2 orang pendiri
1 sekutu aktif (menjalankan usaha)
1 sekutu pasif (menyetor modal)
Keduanya minimal berusia 17 tahun
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak sedang dalam kepailitan
💡 Catatan Sekutu: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional dan utang CV secara tidak terbatas. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. Pilih peran dengan bijak sebelum mendirikan CV.
Informasi Lengkap

Keuntungan Mendirikan CV untuk Bisnis Kamu

Mengapa Harus Dirikan CV?

  • Identitas usaha resmi yang diakui secara hukum
  • Bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan
  • Meningkatkan kepercayaan klien dan mitra bisnis
  • Syarat wajib untuk mengikuti tender pemerintah dan swasta
  • Bisa mengurus NIB, NPWP perusahaan, dan izin usaha
  • Proses pendirian lebih mudah dan murah dibanding PT
  • Akses permodalan dan KUR lebih mudah

CV Cocok untuk Bidang Usaha Apa?

CV banyak digunakan untuk bisnis seperti:

  • Kontraktor dan jasa konstruksi skala kecil–menengah
  • Vendor dan supplier barang/jasa ke instansi
  • Usaha perdagangan dan distribusi
  • Jasa konsultan, event organizer, percetakan
  • Usaha kuliner, retail, dan fashion
  • Bisnis keluarga dan usaha bersama (partnership)
Testimoni

Kata Mereka yang Sudah Pakai Jasa Kami

★★★★★

CV kontraktor saya selesai hanya 6 hari kerja! Dokumennya lengkap, bisa langsung dipakai untuk daftar tender. Pelayanannya profesional dan harganya sangat worth it.

HN
Hendra NugrahaOwner CV Bangun Karya Mandiri
★★★★★

Saya pilih paket CV + Izin + VO. Virtual office-nya bagus di lokasi strategis, bisa dipakai untuk buka rekening bisnis. Semua proses online, tidak perlu ke mana-mana.

LW
Linda WulandariOwner CV Sumber Rejeki Trading
★★★★★

Konsultannya sabar banget menjelaskan perbedaan CV dan PT. Akhirnya saya pilih CV dulu, dan ternyata sudah cukup untuk kebutuhan bisnis supplier saya saat ini.

YS
Yusuf SantosoPemilik Usaha Supplier Sembako
FAQ

Pertanyaan Seputar Pendirian CV

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. CV bukan badan hukum seperti PT — tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas. CV lebih mudah dan murah didirikan, cocok untuk UKM dan kontraktor. PT lebih kredibel untuk bisnis skala besar dan memiliki perlindungan hukum lebih kuat.
Biaya pendirian CV mulai dari Rp1,9 juta (promo 50%) untuk paket dasar yang sudah termasuk akta notaris dan SK Kemenkumham. Paket lengkap dengan NIB dan NPWP mulai Rp3,5 juta, dengan virtual office Rp6,5 juta, dan paket termasuk PKP Rp8,5 juta.
Proses pendirian CV melalui jasa kami selesai dalam 5–7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Lebih cepat dibanding mengurus sendiri yang bisa memakan 2–3 minggu.
Syarat mendirikan CV: minimal 2 pendiri WNI (1 sekutu aktif + 1 sekutu pasif), KTP dan NPWP aktif semua pendiri, nama CV minimal 3 kata, alamat domisili usaha yang sah, dan bidang usaha sesuai KBLI.
Ya, CV yang sudah memiliki NIB dan izin usaha dapat mengikuti tender pemerintah, terutama untuk paket dengan nilai di bawah batas tertentu. Untuk tender nilai besar, umumnya disyaratkan berbentuk PT. Konsultasikan kebutuhan tender kamu dengan tim kami.
CV tidak bisa langsung diubah menjadi PT. Caranya adalah mendirikan PT baru secara terpisah, lalu memindahkan kegiatan usaha dari CV ke PT. Tim kami bisa membantu proses pendirian PT baru jika bisnis kamu sudah berkembang.
Ya, virtual office dapat digunakan sebagai alamat domisili CV selama berlokasi di gedung perkantoran di zona komersial dan memiliki perjanjian sewa resmi. Alamat virtual office diterima untuk NIB dan NPWP perusahaan.
Konsultasi Gratis

Mulai Pendirian CV Kamu Sekarang

Isi form di bawah, tim kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam

Form Konsultasi Gratis
Jasa Pendirian CV — Mulai Rp1,9 Juta

🔒 Data kamu aman. Kami tidak akan spam.