Apa itu PKP?
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP merupakan status perpajakan yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kegiatan usahanya, dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengusaha atau badan usaha yang telah dikukuhkan oleh DJP untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas setiap transaksi Barang/Jasa Kena Pajak
PKP adalah: Definisi Lengkap & Dasar Hukum
PKP adalah status resmi yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada pengusaha yang memenuhi syarat untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli/pelanggannya. Begitu dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha wajib:
- Memungut PPN sebesar 11% dari setiap penjualan BKP/JKP kepada pelanggan
- Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi
- Menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan
Dasar Hukum PKP
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (terakhir diubah UU HPP 2021)
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) โ menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%
- PMK No. 197/PMK.03/2013 โ menetapkan batas omzet PKP pengusaha kecil Rp4,8 miliar/tahun
- PER-31/PJ/2017 โ ketentuan teknis pengukuhan PKP
Syarat PKP: Siapa yang Wajib & Bisa Daftar?
Ada dua kategori pengusaha dalam konteks PKP: yang wajib mendaftar dan yang boleh mendaftar secara sukarela.
Syarat Wajib PKP (Omzet > Rp4,8 Miliar/Tahun)
Batas Omzet PKP vs Non PKP
Omzet โค Rp4,8 miliar/tahun
Tidak wajib PPN
Omzet > Rp4,8 miliar/tahun
Wajib daftar PKP
PKP Sukarela โ Bisa Daftar Meski Omzet Belum Rp4,8 Miliar
Pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib PKP, namun boleh mendaftar PKP secara sukarela (voluntary PKP). Ini sering dipilih karena alasan bisnis, seperti:
- Mitra atau klien mensyaratkan rekanan yang berstatus PKP
- Ingin mengikuti tender pemerintah yang mensyaratkan PKP
- Ingin mengkreditkan Pajak Masukan (PM) dari pembelian barang/jasa
- Membangun reputasi sebagai perusahaan berskala besar
Non PKP adalah: Pengertian Lengkap
Non PKP adalah pengusaha atau badan usaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh DJP. Status non PKP umumnya dimiliki oleh:
- Pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun
- Badan usaha yang baru berdiri dan belum mencapai batas omzet PKP
- Pengusaha di sektor yang dikecualikan dari PPN (pendidikan, kesehatan tertentu, keuangan)
- Pengusaha yang memilih tidak mendaftar PKP meski sudah memenuhi syarat
Perbandingan Lengkap PKP vs Non PKP
Berikut perbandingan lengkap antara status PKP dan Non PKP yang perlu kamu pahami:
PKP
Pengusaha Kena Pajak
Non PKP
Belum/Tidak Kena PKP
| Aspek | PKP | Non PKP |
|---|---|---|
| Omzet | > Rp4,8 Miliar/tahun | โค Rp4,8 Miliar/tahun |
| Pungut PPN | Wajib 11% | Tidak |
| Faktur Pajak | Wajib diterbitkan | Tidak perlu |
| SPT Masa PPN | Lapor tiap bulan | Tidak wajib |
| Kredit Pajak Masukan | Bisa dikreditkan | Tidak bisa |
| Tender pemerintah besar | Lebih mudah | Ada batasan tertentu |
| Harga jual ke konsumen | +11% PPN | Tanpa PPN (lebih kompetitif) |
| Administrasi pajak | Lebih kompleks | Lebih sederhana |
| Surat pernyataan non PKP | Tidak relevan | Sering dibutuhkan |
Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP
Setelah resmi menjadi PKP, ada empat kewajiban utama yang harus dipenuhi setiap bulan:
Memungut PPN
Tambahkan PPN 11% pada setiap penjualan BKP/JKP kepada pelanggan
Faktur Pajak
Terbitkan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap transaksi BKP/JKP
Setor PPN
Setorkan PPN Keluaran dikurangi PPN Masukan ke kas negara
Lapor SPT Masa PPN
Laporkan rekapitulasi PPN bulan berjalan melalui DJP Online
Cara Daftar PKP 2026 (Online & Offline)
Berikut panduan lengkap cara mendaftar PKP:
Pastikan Syarat Terpenuhi
Cek apakah omzet kamu sudah melebihi Rp4,8 miliar, atau apakah ada alasan bisnis yang membuat kamu ingin daftar PKP secara sukarela.
- NPWP perusahaan (aktif)
- KTP dan NPWP pengurus/direktur
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha
- Laporan keuangan atau bukti omzet 3 bulan terakhir
- Foto tempat usaha (tampak luar dan dalam)
Ajukan Permohonan PKP Online
Daftar PKP secara online melalui ereg.pajak.go.id menggunakan akun DJP Online kamu. Isi formulir permohonan pengukuhan PKP secara lengkap dan upload semua dokumen persyaratan.
Tunggu Survei Lapangan oleh Petugas KPP
Setelah permohonan diterima, petugas KPP akan melakukan survei lapangan ke alamat usaha kamu untuk memverifikasi keberadaan dan aktivitas usaha secara fisik.
- Keberadaan fisik tempat usaha (sesuai alamat yang didaftarkan)
- Aktivitas usaha yang nyata (bukan usaha fiktif)
- Kesesuaian bidang usaha dengan dokumen
- Ketersediaan sarana dan prasarana usaha
Terima Surat Pengukuhan PKP
Jika permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Status PKP berlaku sejak tanggal pengukuhan. Kamu sudah wajib memungut PPN sejak tanggal tersebut.
Surat Pernyataan Non PKP: Pengertian, Fungsi & Contoh
Surat pernyataan non PKP adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh pengusaha atau badan usaha untuk menyatakan secara resmi bahwa usahanya belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh DJP.
Kapan Surat Pernyataan Non PKP Dibutuhkan?
- Saat mengikuti tender pengadaan barang/jasa yang mensyaratkan klarifikasi status PPN
- Saat mengajukan kontrak bisnis dengan perusahaan besar yang perlu tahu apakah transaksinya dikenai PPN
- Saat membuat perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah
- Saat perlu menjelaskan kepada pembeli mengapa tidak ada PPN dalam invoice
- Sebagai dokumen pendukung dalam proses audit atau pemeriksaan pajak
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................
Jabatan : Direktur / Pemilik
Nama Perusahaan : .................................
NPWP : .................................
Alamat : .................................
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa perusahaan kami belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, setiap transaksi yang kami lakukan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kami tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direktur/Pemilik
Manfaat & Kerugian Menjadi PKP
Manfaat Menjadi PKP
- Kredit Pajak Masukan โ PPN yang kamu bayar saat belanja bisnis bisa dikurangkan dari PPN yang kamu pungut, sehingga mengurangi beban pajak neto
- Meningkatkan kredibilitas bisnis โ perusahaan besar dan instansi pemerintah lebih memilih bermitra dengan PKP
- Akses tender lebih luas โ banyak tender yang mensyaratkan rekanan berstatus PKP
- Fasilitas restitusi PPN โ jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, kamu berhak mendapat pengembalian dari negara
Kerugian / Konsekuensi Menjadi PKP
- Harga jual bertambah 11% โ pelanggan non PKP akan merasa lebih mahal karena harus menanggung PPN
- Administrasi lebih kompleks โ harus mengelola e-Faktur, lapor SPT PPN setiap bulan, rekonsiliasi PPN masukan & keluaran
- Risiko sanksi lebih tinggi โ jika lalai lapor atau setor, sanksi bunga 2% per bulan dan denda bisa cukup besar
- Butuh software atau konsultan pajak โ untuk PKP dengan volume transaksi besar, pengelolaan PPN membutuhkan alat bantu
Dari Pengalaman Kami: Kasus PKP yang Sering Kami Hadapi
Kasus: PT Baru Minta PKP Sukarela untuk Tender PemerintahPKP sukarela sebelum omzet Rp4,8 miliar
Kasus: Perusahaan Telat Daftar PKP โ Kena Tagihan PPN + SanksiPelajaran mahal dari menunda kewajiban PKP
FAQ Seputar PKP
Butuh Bantuan Urus PKP Perusahaan Kamu?
Tim kami membantu proses pengukuhan PKP dari persiapan dokumen hingga Surat Pengukuhan PKP terbit. PKP sudah termasuk dalam paket PT + Izin + VO + PKP kami.