Apa itu PKP?

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP merupakan status perpajakan yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kegiatan usahanya, dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PPengusaha
KKena
PPajak

Pengusaha atau badan usaha yang telah dikukuhkan oleh DJP untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas setiap transaksi Barang/Jasa Kena Pajak

PKP adalah: Definisi Lengkap & Dasar Hukum

PKP adalah status resmi yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada pengusaha yang memenuhi syarat untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli/pelanggannya. Begitu dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha wajib:

  • Memungut PPN sebesar 11% dari setiap penjualan BKP/JKP kepada pelanggan
  • Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi
  • Menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara
  • Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan

Dasar Hukum PKP

  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (terakhir diubah UU HPP 2021)
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) โ€” menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%
  • PMK No. 197/PMK.03/2013 โ€” menetapkan batas omzet PKP pengusaha kecil Rp4,8 miliar/tahun
  • PER-31/PJ/2017 โ€” ketentuan teknis pengukuhan PKP
Update Terbaru 2022: Sejak 1 April 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Tarif ini berlaku untuk semua PKP yang memungut PPN atas BKP/JKP.

Syarat PKP: Siapa yang Wajib & Bisa Daftar?

Ada dua kategori pengusaha dalam konteks PKP: yang wajib mendaftar dan yang boleh mendaftar secara sukarela.

Syarat Wajib PKP (Omzet > Rp4,8 Miliar/Tahun)

Omzet melebihi Rp4.800.000.000/tahunPeredaran bruto dari seluruh kegiatan usaha dalam 1 tahun pajak melebihi batas yang ditetapkan PMK No. 197/2013
Memiliki NPWP aktifNPWP perusahaan atau pribadi harus dalam status aktif di sistem DJP
Tempat usaha yang jelas dan aktifMemiliki alamat domisili usaha yang dapat diverifikasi petugas KPP saat survei lapangan
Kegiatan usaha aktif minimal 3 bulan terakhirDibuktikan dengan bukti transaksi, faktur, atau laporan keuangan
Melakukan penyerahan BKP/JKP yang tidak dibebaskan dari PPNKegiatan usahanya merupakan objek PPN โ€” tidak termasuk sektor yang dikecualikan seperti pendidikan dan kesehatan tertentu

Batas Omzet PKP vs Non PKP

โœ… NON PKP
Omzet โ‰ค Rp4,8 miliar/tahun
Tidak wajib PPN
โš ๏ธ WAJIB PKP
Omzet > Rp4,8 miliar/tahun
Wajib daftar PKP
โš–๏ธ Batas: Rp4.800.000.000 / tahun (PMK No. 197/PMK.03/2013)

PKP Sukarela โ€” Bisa Daftar Meski Omzet Belum Rp4,8 Miliar

Pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib PKP, namun boleh mendaftar PKP secara sukarela (voluntary PKP). Ini sering dipilih karena alasan bisnis, seperti:

  • Mitra atau klien mensyaratkan rekanan yang berstatus PKP
  • Ingin mengikuti tender pemerintah yang mensyaratkan PKP
  • Ingin mengkreditkan Pajak Masukan (PM) dari pembelian barang/jasa
  • Membangun reputasi sebagai perusahaan berskala besar

Non PKP adalah: Pengertian Lengkap

Non PKP adalah pengusaha atau badan usaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh DJP. Status non PKP umumnya dimiliki oleh:

  • Pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun
  • Badan usaha yang baru berdiri dan belum mencapai batas omzet PKP
  • Pengusaha di sektor yang dikecualikan dari PPN (pendidikan, kesehatan tertentu, keuangan)
  • Pengusaha yang memilih tidak mendaftar PKP meski sudah memenuhi syarat
โš ๏ธ Peringatan: Jika omzet kamu sudah melebihi Rp4,8 miliar/tahun tetapi belum mendaftar PKP, DJP berwenang mengukuhkan secara jabatan dan menagih PPN yang seharusnya dipungut โ€” beserta sanksi bunga dan denda. Segera daftarkan PKP jika omzet sudah mencapai batas wajib.

Perbandingan Lengkap PKP vs Non PKP

Berikut perbandingan lengkap antara status PKP dan Non PKP yang perlu kamu pahami:

PKP

Pengusaha Kena Pajak

Wajib memungut PPN 11% dari pelanggan
Wajib menerbitkan Faktur Pajak
Wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan
Bisa mengkreditkan Pajak Masukan
Lebih dipercaya oleh perusahaan besar
Bisa ikut tender yang mensyaratkan PKP
Harga jual ke pelanggan menjadi lebih tinggi

Non PKP

Belum/Tidak Kena PKP

Tidak memungut PPN dari pelanggan
Tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak
Tidak lapor SPT Masa PPN
Tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan
Lebih kompetitif dari sisi harga jual
Beberapa tender tidak bisa diikuti
Administrasi perpajakan lebih sederhana
AspekPKPNon PKP
Omzet> Rp4,8 Miliar/tahunโ‰ค Rp4,8 Miliar/tahun
Pungut PPNWajib 11%Tidak
Faktur PajakWajib diterbitkanTidak perlu
SPT Masa PPNLapor tiap bulanTidak wajib
Kredit Pajak MasukanBisa dikreditkanTidak bisa
Tender pemerintah besarLebih mudahAda batasan tertentu
Harga jual ke konsumen+11% PPNTanpa PPN (lebih kompetitif)
Administrasi pajakLebih kompleksLebih sederhana
Surat pernyataan non PKPTidak relevanSering dibutuhkan

Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP

Setelah resmi menjadi PKP, ada empat kewajiban utama yang harus dipenuhi setiap bulan:

๐Ÿงพ

Memungut PPN

Tambahkan PPN 11% pada setiap penjualan BKP/JKP kepada pelanggan

Saat transaksi terjadi
๐Ÿ“„

Faktur Pajak

Terbitkan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap transaksi BKP/JKP

Paling lambat akhir bulan transaksi
๐Ÿ’ณ

Setor PPN

Setorkan PPN Keluaran dikurangi PPN Masukan ke kas negara

Paling lambat akhir bulan berikutnya
๐Ÿ“Š

Lapor SPT Masa PPN

Laporkan rekapitulasi PPN bulan berjalan melalui DJP Online

Paling lambat akhir bulan berikutnya
PPN Masukan vs PPN Keluaran: PKP bisa mengkreditkan Pajak Masukan (PM) โ€” PPN yang kamu bayar saat membeli barang/jasa dari PKP lain โ€” terhadap Pajak Keluaran (PK) yang kamu pungut dari pelanggan. Jika PM > PK, kamu berhak atas restitusi (pengembalian) PPN.

Cara Daftar PKP 2026 (Online & Offline)

Berikut panduan lengkap cara mendaftar PKP:

1

Pastikan Syarat Terpenuhi

Cek apakah omzet kamu sudah melebihi Rp4,8 miliar, atau apakah ada alasan bisnis yang membuat kamu ingin daftar PKP secara sukarela.

Dokumen yang perlu disiapkan:
  • NPWP perusahaan (aktif)
  • KTP dan NPWP pengurus/direktur
  • Akta pendirian dan SK Kemenkumham
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha
  • Laporan keuangan atau bukti omzet 3 bulan terakhir
  • Foto tempat usaha (tampak luar dan dalam)
โฑ Estimasi: 1โ€“2 hari
2

Ajukan Permohonan PKP Online

Daftar PKP secara online melalui ereg.pajak.go.id menggunakan akun DJP Online kamu. Isi formulir permohonan pengukuhan PKP secara lengkap dan upload semua dokumen persyaratan.

๐Ÿ’ก Alternatif: bisa juga datang langsung ke KPP tempat NPWP terdaftar jika mengalami kendala online
โฑ Estimasi: 1 hari
3

Tunggu Survei Lapangan oleh Petugas KPP

Setelah permohonan diterima, petugas KPP akan melakukan survei lapangan ke alamat usaha kamu untuk memverifikasi keberadaan dan aktivitas usaha secara fisik.

Yang diperiksa petugas saat survei:
  • Keberadaan fisik tempat usaha (sesuai alamat yang didaftarkan)
  • Aktivitas usaha yang nyata (bukan usaha fiktif)
  • Kesesuaian bidang usaha dengan dokumen
  • Ketersediaan sarana dan prasarana usaha
๐Ÿ’ก Pastikan ada orang yang bisa ditemui di tempat usaha saat petugas datang survei
โฑ Estimasi: 3โ€“10 hari kerja
4

Terima Surat Pengukuhan PKP

Jika permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Status PKP berlaku sejak tanggal pengukuhan. Kamu sudah wajib memungut PPN sejak tanggal tersebut.

โฑ Total proses: 14โ€“30 hari kerja

Surat Pernyataan Non PKP: Pengertian, Fungsi & Contoh

Surat pernyataan non PKP adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh pengusaha atau badan usaha untuk menyatakan secara resmi bahwa usahanya belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh DJP.

Kapan Surat Pernyataan Non PKP Dibutuhkan?

  • Saat mengikuti tender pengadaan barang/jasa yang mensyaratkan klarifikasi status PPN
  • Saat mengajukan kontrak bisnis dengan perusahaan besar yang perlu tahu apakah transaksinya dikenai PPN
  • Saat membuat perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah
  • Saat perlu menjelaskan kepada pembeli mengapa tidak ada PPN dalam invoice
  • Sebagai dokumen pendukung dalam proses audit atau pemeriksaan pajak
Surat Pernyataan Bukan Pengusaha Kena Pajak
(Non PKP)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               : .................................
Jabatan            : Direktur / Pemilik
Nama Perusahaan : .................................
NPWP              : .................................
Alamat              : .................................


Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa perusahaan kami belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, setiap transaksi yang kami lakukan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kami tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, _____ 2026
Yang Menyatakan,



( .......................... )
Direktur/Pemilik
โœ… Tips Membuat Surat Pernyataan Non PKP: Tidak ada format baku resmi dari DJP untuk surat ini. Yang terpenting adalah mencantumkan identitas perusahaan lengkap, NPWP, pernyataan jelas bahwa belum/tidak PKP, dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di atas materai Rp10.000. Beberapa instansi mungkin memiliki format sendiri โ€” cek terlebih dahulu.

Manfaat & Kerugian Menjadi PKP

Manfaat Menjadi PKP

  • Kredit Pajak Masukan โ€” PPN yang kamu bayar saat belanja bisnis bisa dikurangkan dari PPN yang kamu pungut, sehingga mengurangi beban pajak neto
  • Meningkatkan kredibilitas bisnis โ€” perusahaan besar dan instansi pemerintah lebih memilih bermitra dengan PKP
  • Akses tender lebih luas โ€” banyak tender yang mensyaratkan rekanan berstatus PKP
  • Fasilitas restitusi PPN โ€” jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, kamu berhak mendapat pengembalian dari negara

Kerugian / Konsekuensi Menjadi PKP

  • Harga jual bertambah 11% โ€” pelanggan non PKP akan merasa lebih mahal karena harus menanggung PPN
  • Administrasi lebih kompleks โ€” harus mengelola e-Faktur, lapor SPT PPN setiap bulan, rekonsiliasi PPN masukan & keluaran
  • Risiko sanksi lebih tinggi โ€” jika lalai lapor atau setor, sanksi bunga 2% per bulan dan denda bisa cukup besar
  • Butuh software atau konsultan pajak โ€” untuk PKP dengan volume transaksi besar, pengelolaan PPN membutuhkan alat bantu

Dari Pengalaman Kami: Kasus PKP yang Sering Kami Hadapi

๐Ÿ’ก

Kasus: PT Baru Minta PKP Sukarela untuk Tender PemerintahPKP sukarela sebelum omzet Rp4,8 miliar

"Klien kami baru saja mendirikan PT dengan omzet yang masih jauh di bawah Rp4,8 miliar. Namun mereka ingin mengikuti tender pengadaan IT di sebuah BUMN yang mensyaratkan rekanan berstatus PKP. Kami bantu mereka daftar PKP secara sukarela. Proses pengukuhan selesai dalam 3 minggu. Mereka berhasil ikut tender dan menang โ€” nilai kontrak pertama langsung Rp800 juta. Investasi daftar PKP yang sangat worth it."
โ€” Tim Konsultan jasapembuatanpt.com, kasus nyata 2024
โš ๏ธ

Kasus: Perusahaan Telat Daftar PKP โ€” Kena Tagihan PPN + SanksiPelajaran mahal dari menunda kewajiban PKP

"Ada klien yang sudah omzet Rp6 miliar setahun tapi belum daftar PKP selama 2 tahun. Saat diperiksa DJP, mereka ditagih PPN yang seharusnya dipungut selama 2 tahun ditambah sanksi bunga 2% per bulan. Totalnya mencapai ratusan juta. Jika mereka segera daftar PKP begitu omzet melewati Rp4,8 miliar, ini tidak terjadi. Pelajaran: jangan menunda kewajiban pajak."
โ€” Tim Konsultan jasapembuatanpt.com, kasus nyata 2023

FAQ Seputar PKP

PKP adalah status resmi yang diberikan DJP kepada pengusaha yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas penjualan BKP/JKP. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN setiap bulan.
Batas omzet wajib PKP adalah Rp4.800.000.000 (Rp4,8 miliar) per tahun berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013. Omzet di atas ini wajib daftar PKP. Di bawahnya, bisa mendaftar secara sukarela.
Non PKP adalah pengusaha atau badan usaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP. Non PKP tidak wajib memungut PPN, tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak, dan tidak wajib lapor SPT Masa PPN. Umumnya adalah pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Surat pernyataan non PKP adalah dokumen yang dibuat pengusaha untuk menyatakan bahwa usahanya belum dikukuhkan sebagai PKP. Sering dibutuhkan saat tender, kontrak bisnis dengan perusahaan besar, atau sebagai klarifikasi mengapa invoice tidak mencantumkan PPN.
Tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11% berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Untuk beberapa jenis barang ekspor, tarif PPN adalah 0%.
Tidak harus. PT baru yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak wajib PKP. Namun bisa mendaftar PKP secara sukarela jika ada kebutuhan bisnis seperti ingin ikut tender atau bermitra dengan perusahaan besar yang mensyaratkan PKP.
Proses pengukuhan PKP biasanya 14โ€“30 hari kerja sejak permohonan diajukan. Prosesnya meliputi verifikasi dokumen, survei lapangan oleh petugas KPP, dan penerbitan Surat Pengukuhan PKP. Jasa kami membantu mempersiapkan seluruh dokumen agar proses lebih lancar.
Jika omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar tapi belum daftar PKP, DJP bisa mengukuhkan secara jabatan dan menagih seluruh PPN yang seharusnya dipungut beserta sanksi bunga 2% per bulan dan denda. Segera daftar PKP begitu omzet mendekati batas wajib.

Butuh Bantuan Urus PKP Perusahaan Kamu?

Tim kami membantu proses pengukuhan PKP dari persiapan dokumen hingga Surat Pengukuhan PKP terbit. PKP sudah termasuk dalam paket PT + Izin + VO + PKP kami.

JP
Tim Konsultan jasapembuatanpt.com
Konsultan Legalitas & Perizinan Bisnis โ€” Spesialis PKP & Administrasi Pajak Perusahaan

Artikel ini disusun berdasarkan pengalaman nyata membantu ratusan perusahaan memahami status PKP, mendaftar PKP, dan membuat surat pernyataan non PKP. Setiap kasus yang disebutkan adalah pengalaman klien yang benar-benar kami tangani.

8+Tahun Pengalaman
2.500+Perusahaan Dilayani
98%Tingkat Kepuasan
34Kota di Indonesia