π Panduan Lengkapπ Diperbarui: 3 April 2026β± 11 menit baca
Syarat Mendirikan CV 2026: Dokumen, Pendiri & Ketentuan Lengkap yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendirikan CV, pastikan semua syarat mendirikan CV sudah kamu siapkan agar prosesnya berjalan lancar. Artikel ini membahas lengkap seluruh persyaratan terbaru 2026 β mulai dari ketentuan pendiri, dokumen yang dibutuhkan, syarat nama, modal, domisili, hingga bidang usaha KBLI.
Pendirian CV di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi utama yang perlu dipahami sebelum memulai proses:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19β21 β mengatur dasar pembentukan persekutuan komanditer
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 β tata cara pendaftaran persekutuan komanditer ke Kemenkumham
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja β mempermudah proses perizinan usaha termasuk CV
PP No. 5 Tahun 2021 β penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS
Catatan Penting: Berbeda dengan PT yang merupakan badan hukum, CV adalah badan usaha bukan badan hukum. Artinya CV tidak memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya secara penuh, terutama bagi sekutu aktif.
Syarat Pendiri CV: Sekutu Aktif & Sekutu Pasif
Salah satu syarat mendirikan CV yang paling mendasar adalah ketentuan mengenai pendiri. CV wajib didirikan oleh minimal 2 orang yang terbagi dalam dua peran berbeda.
β‘
Sekutu Aktif (Komplementer)Menjalankan operasional CV
Menjalankan bisnis CV sehari-hari
Bertanggung jawab penuh & tidak terbatas
Dapat bertindak atas nama CV
Wajib menyertakan KTP & NPWP aktif
Minimal 1 orang sekutu aktif
π°
Sekutu Pasif (Komanditer)Hanya menyetor modal
Hanya menyetor modal ke CV
Tanggung jawab terbatas sebesar modal
Tidak terlibat operasional harian
Wajib menyertakan KTP & NPWP aktif
Minimal 1 orang sekutu pasif
Ketentuan Umum Pendiri CV
Minimal 2 orang pendiri β 1 sekutu aktif + 1 sekutu pasif
Seluruh pendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah
Tidak sedang dalam status kepailitan
Memiliki KTP dan NPWP aktif
β οΈ Risiko Sekutu Aktif: Sekutu aktif bertanggung jawab secara tidak terbatas atas seluruh kewajiban CV β termasuk utang perusahaan yang bisa menyentuh aset pribadi. Pertimbangkan ini sebelum mengambil peran sebagai sekutu aktif.
Syarat Nama CV
Pemilihan nama adalah syarat mendirikan CV yang sering dianggap sepele tapi sering menjadi hambatan. Berikut ketentuan lengkapnya:
Ketentuan Nama CV (Permenkumham No. 17/2018)
Minimal 3 kataContoh: "CV Maju Karya Bersama" β β "CV Maju Bersama" β
Belum digunakan CV atau PT lainCek di sistem AHU Online Kemenkumham sebelum mendaftar
Ditulis dengan huruf latinTidak boleh menggunakan angka atau simbol sebagai kata utama
Tidak mirip instansi negaraTidak boleh memakai kata "Indonesia", "Nasional", "Negara" tanpa izin
Tidak bertentangan dengan kesusilaanNama tidak mengandung unsur SARA atau kata yang dilarang
π‘ Tips Nama CV: Siapkan minimal 3 alternatif nama sebagai cadangan. Nama yang terlalu umum seperti "CV Maju Jaya Sukses" sering sudah terpakai. Pilih nama yang unik, mudah diingat, dan mencerminkan bidang usaha kamu.
Syarat Modal CV
Berbeda dengan PT yang memiliki ketentuan modal dasar minimum, CV tidak memiliki aturan modal minimum yang ditetapkan oleh undang-undang. Modal CV sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Namun secara praktik, beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait modal CV:
Besaran modal harus disepakati dan dicantumkan dalam akta pendirian
Modal dibagi antara setoran sekutu aktif dan sekutu pasif
Sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebesar modal yang disetor
Sekutu aktif bertanggung jawab tidak terbatas meski modalnya kecil
Modal yang realistis akan memudahkan proses pembukaan rekening bisnis
β Keuntungan: Tidak adanya modal minimum membuat CV lebih fleksibel dan terjangkau untuk didirikan dibanding PT yang mensyaratkan modal dasar minimal Rp50 juta.
Syarat Domisili & Alamat CV
CV wajib memiliki alamat domisili yang sah dan sesuai zonasi wilayah. Ketentuan ini berlaku sama seperti PT.
Ketentuan Alamat Domisili CV
Berada di zona komersial atau perkantoranTidak boleh menggunakan alamat rumah di zona perumahan murni
Memiliki bukti sewa atau kepemilikanSertifikat, akta jual beli, atau perjanjian sewa yang sah
Virtual office diperbolehkanSelama berlokasi di gedung perkantoran dengan perjanjian sewa resmi
Alamat konsisten di semua dokumenAkta, NIB, dan NPWP harus menggunakan alamat yang sama
Syarat Bidang Usaha (KBLI)
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang wajib dicantumkan saat pendirian CV untuk menentukan jenis kegiatan usaha yang boleh dilakukan.
Wajib mencantumkan minimal 1 kode KBLI yang sesuai bidang usaha
Bisa mendaftarkan hingga 20 KBLI sekaligus dalam satu CV
Beberapa KBLI memerlukan izin khusus tambahan (contoh: konstruksi, makanan, keuangan)
KBLI bisa ditambah atau diubah melalui perubahan akta di kemudian hari
Pilih KBLI yang mencakup rencana bisnis 5 tahun ke depan
Checklist Dokumen Lengkap Syarat Mendirikan CV
Berikut daftar lengkap dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendirikan CV:
Dokumen Pendiri & Pengurus
KTP sekutu aktif (fotokopi)Wajib WNI, minimal 17 tahun
KTP sekutu pasif (fotokopi)Harus berbeda orang dari sekutu aktif
NPWP pribadi semua pendiri (aktif)Cek status aktif di djponline.pajak.go.id
Dokumen Perusahaan
Nama CV (3 alternatif pilihan)Minimal 3 kata, belum digunakan perusahaan lain
Alamat domisili lengkap beserta buktiSertifikat/perjanjian sewa + foto lokasi
Kode KBLI bidang usahaKonsultasikan dengan tim kami untuk KBLI yang paling tepat
Besaran modal dan pembagian antara sekutuDisepakati bersama dan akan tercantum dalam akta
Nomor telepon & email aktifDibutuhkan untuk pendaftaran OSS dan NPWP perusahaan
Proses Pendirian CV Setelah Syarat Terpenuhi
Setelah semua syarat mendirikan CV terpenuhi, berikut alur prosesnya:
1
Pengecekan & Pemesanan Nama CV
Kami cek ketersediaan nama CV di sistem AHU Online Kemenkumham. Proses ini memastikan nama yang kamu pilih belum digunakan perusahaan lain.
π‘ Proses: 1 hari kerja
2
Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Notaris mitra kami menyiapkan akta pendirian CV lengkap dengan anggaran dasar, struktur sekutu, pembagian modal, dan bidang usaha. Semua pendiri wajib hadir atau memberi kuasa.
π‘ Proses: 1β2 hari kerja
3
Pendaftaran ke Kemenkumham
Notaris mendaftarkan CV ke sistem AHU Online untuk mendapatkan SK Pengesahan dari Kemenkumham. SK ini adalah bukti resmi CV diakui sebagai badan usaha yang sah.
π‘ Proses: 2β3 hari kerja
4
Pengurusan NIB & NPWP Perusahaan
Setelah SK terbit, kami daftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS dan NPWP Badan Usaha melalui Dirjen Pajak. Keduanya diperlukan untuk operasional bisnis.
π‘ Proses: 1β2 hari kerja
5
Dokumen Selesai & Dikirim
Seluruh dokumen resmi (akta, SK Kemenkumham, NIB, NPWP perusahaan) dikirimkan ke kamu. CV siap beroperasi secara legal!
π‘ Total proses: 5β7 hari kerja
Perbandingan Syarat CV vs PT
Bingung pilih CV atau PT? Berikut perbandingan syaratnya:
CV β Syarat Pendirian
Pendiri minimum2 orang (WNI)
Status hukumBadan usaha
NotarisWajib
Modal minimumTidak ada
Tanggung jawabTak terbatas (aktif)
Biaya mulai dariRp 1,9 Juta
Proses selesai5β7 hari kerja
PT β Syarat Pendirian
Pendiri minimum2 orang (WNI/WNA)
Status hukumBadan hukum
NotarisWajib
Modal minimumRp 50 juta
Tanggung jawabTerbatas (saham)
Biaya mulai dariRp 2,9 Juta
Proses selesai5β7 hari kerja
Rekomendasi: Pilih CV jika bisnis kamu skala UKM, kontraktor kecil, atau baru merintis bersama partner. Pilih PT jika ingin perlindungan hukum lebih kuat, berencana cari investor, atau bisnis skala menengahβbesar.
FAQ: Pertanyaan Seputar Syarat Mendirikan CV
Syarat mendirikan CV: minimal 2 pendiri WNI (1 sekutu aktif + 1 sekutu pasif), KTP dan NPWP aktif semua pendiri, nama CV minimal 3 kata yang belum digunakan, alamat domisili di zona komersial, bidang usaha sesuai KBLI, dan akta pendirian dari notaris resmi.
CV tidak memiliki ketentuan modal minimum yang diatur undang-undang. Modal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara sekutu aktif dan pasif, dan dicantumkan dalam akta pendirian.
Ya, pendirian CV wajib dibuat melalui akta notaris resmi yang terdaftar di Kemenkumham. Akta ini kemudian didaftarkan untuk mendapatkan SK pengesahan.
Sekutu aktif menjalankan operasional CV dan bertanggung jawab penuh (tidak terbatas) atas kewajiban perusahaan. Sekutu pasif hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetor.
Tidak. CV hanya bisa didirikan oleh WNI. Untuk WNA yang ingin berbisnis di Indonesia, tersedia opsi PT PMA dengan ketentuan tersendiri.
Dengan jasa profesional kami, CV selesai dalam 5β7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Mengurus sendiri bisa memakan 2β3 minggu.
Ya, virtual office bisa digunakan sebagai alamat domisili CV selama berlokasi di gedung perkantoran zona komersial dan memiliki perjanjian sewa resmi. Diterima untuk NIB dan NPWP perusahaan.
Sudah siap dengan semua syaratnya?
Biarkan tim kami yang urus β konsultasi gratis, CV selesai 5β7 hari kerja, mulai Rp1,9 juta.
Bagikan:
JP
Tim jasapembuatanpt.comKonsultan legalitas bisnis berpengalaman sejak 2018. Telah membantu 2.500+ pengusaha mendirikan PT dan CV di seluruh Indonesia.